Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Pasutri Melakukan Oral Seks, Begini Penjelasan Dalilnya

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |11:40 WIB
Bolehkah Pasutri Melakukan Oral Seks, Begini Penjelasan Dalilnya
Pasutri harus mengetahui adab-adab saat berhubungan badan. (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Apakah oral seks boleh dilakukan suami istri saat berhubungan badan? Sepanjang masih dalam aturan agama Islam hubungan dengan cara apapun diperkenankan. Lalu bagaimana dengan oral seks?

Ustaz dr. Raehanul Bahraen dalam akun Instagramnya dikutip pada Rabu (3/2/2021) menuliskan sebagai berikut; mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama:

Baca Juga: Saudi Tutup Akses Bagi WNI, Bagaimana Kondisi Jamaah Umrah di Tanah Suci?

(1) Haram total;

karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik,

(2) Hukumnya boleh/mubah

Baca Juga: Eksklusif dari Tanah Suci: Subhanallah, Begini Kondisi Terkini Masjid Nabawi

dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang.

Berikut ini pembahasannya.

Pertama: pendapat yang menyatakan haram total

Ada beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:

1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.

2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.

3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.

4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement