JAKARTA- Apakah oral seks boleh dilakukan suami istri saat berhubungan badan? Sepanjang masih dalam aturan agama Islam hubungan dengan cara apapun diperkenankan. Lalu bagaimana dengan oral seks?
Ustaz dr. Raehanul Bahraen dalam akun Instagramnya dikutip pada Rabu (3/2/2021) menuliskan sebagai berikut; mengenai hukum oral seks, beberapa pendapat yang mu’tabar (teranggap/diakui) di antara para ulama:
Baca Juga: Saudi Tutup Akses Bagi WNI, Bagaimana Kondisi Jamaah Umrah di Tanah Suci?
(1) Haram total;
karena hal ini menyerupai hewan dan mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik,
(2) Hukumnya boleh/mubah
Baca Juga: Eksklusif dari Tanah Suci: Subhanallah, Begini Kondisi Terkini Masjid Nabawi
dengan syarat tidak terkena madzi. Madzi hukumnya najis, maka dibersihkan dahulu karena keluar ketika awal bercumbu atau ketika terangsang.
Berikut ini pembahasannya.
Pertama: pendapat yang menyatakan haram total
Ada beberapa alasan ulama yang melarang oral seks, yaitu:
1. Sulitnya menghindari najis pada oral seks, yaitu madzi dan sisa air kencing pada kemaluan istri.
2. Menyerupai hewan dan tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang kafir, terutama pelacur dan bintang porno.
3. Mulut adalah tempat mulia yang digunakan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca Al-Qur’an dan tempat makan dan minum yang bersih dan berkah.
4. Oral seks akan mengantarkan pada fanstasi lainnya yang tidak sesuai fitrah seperti seks dengan kekerasan, seks pada dubur, dan lain-lain.